Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2001 — Putus : 06-03-2002 — Upload : 22-02-2021
Putusan PA MAKASSAR Nomor 547/Pdt.G/2001/PA.Mks
Tanggal 6 Maret 2002 — Penggugat melawan Tergugat
15829
  • DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
    • Menyatakan menurut hukum, harta berupa:
    1. Satu unit rumah permanen di atas tanah seluas 112.105 m2 terletak di JLBorong Raya, LrgINo.10 Kelurahan Borong Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara, rumah/milik IBRAHIM
    • Sebelah Timur