Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pyh
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
1.YOSEPH UTAMA
2.PONIMAN
Tergugat:
PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CQ BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG PAYAKUMBUH
7224
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    • Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
    • Menyatakan Penggugat I adalah ahliwaris yang sah, kuat, dan berharga berdasarkan yang terdapat sebagai ahli waris pada Deposito Berjangka Nomor SB 114040 di Bank Nagari Cabang Payakumbuh atas nama Sim Moy Tjen (almh) menurut hukum dan perundang-undangan;
    • Menyatakan Penggugat II sebagai paman
    kandung dan merupakan ahli waris yang sah, kuat, dan berharga dari Sim Moy Tjen (almh) menurut hukum dan perundang-undangan;
  • Menyatakan Tergugat adalah benar sebagai Bank Nagari tempat Sim Moy Tjen (almh) menyimpan berbentuk Deposito Berjangka dengan Deposito Nomor SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh) sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 20 Februari 2018;
  • Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat I;
  • Menghukum
    Tergugat untuk melakukan pencairan Deposito Berjangka dengan Deposito Nomor SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 20 Februari 2018 kepada Penggugat I sebagai ahliwaris yang sah menurut hukum dan perundang-undangan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menyatakan Tergugat adalah benar sebagai Bank Nagari tempat SimMoy Tjen (almh) menyimpan berbentuk Deposito Berjangka denganDeposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyakRp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018;5.
Menghukum Tergugat untuk melakukan pencairan Deposito Berjangkadengan Deposito Nomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh),sebanyak Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20Februari 2018, kepada para Penggugat sebagai ahliwaris yang sahmenurut hukum dan perundangundangan;6.
Menetapkan namanama yang tersebut pada posita angka 11 diatassebagai penerima yang sah, kuat dan berharga dari pencairan DepositoNomor : SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen (almh), sebanyak Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 20 Februari 2018,berdasarkan anamah dari Oe Kiok Hiang (almh) dan Sim Moy Tjen(almh);7.
bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara parapihak sebagai berikut: Apakah Penggugat adalah ahli waris pada Deposito BerjangkaNomor SB 114040 di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (BankNagari) atas nama Sim Moy Tjen?
Apakah Penggugat dan/atau Penggugat Il berhak atas pencairanDeposito Nomor SB 114040 atas nama Sim Moy Tjen sejumlahRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di Bank Pembangunan DaerahSumatera Barat (Bank Nagari)?