Ditemukan 1 data
1.I MADE ENDRA ARIANTO WIRAWAN, S.H
2.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
Terdakwa:
1.ADIONO
2.SUGITO
74 — 15
dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) batang kayu jati dengan ukuran 4 bt = 200 CmX d 19 Cm, 3 bt = 200 Cm X d 22 Cm, 2bt = 200 Cm X d 25 Cm, ( 0,731 m3), Dikembalikan kepada Perhutani RPH karangharjo, BKPH Genteng, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash protolan dengan Nomor Rangka dan Nomor Mesin tidak terbaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Protolan dengan Nomor Rangka : MH1KEVA102K156690 , Nomor Mesin : KEVAE 115616