Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 94-K/PM.I-04/AL/XI/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — Oditur:
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Dedi Susanto
22486
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedi Susanto Kls Ttu NRP 115649, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara : selama

    6. 1 (satu) lembar foto Kartu Keluarga Dinas No. 130/KT/X/2016/ Denma atas nama Kls Ttu Dedi Susanto NRP 115649.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu lima ratus rupiah).

    Bahwa benar Terdakwa menjadi prajurit TNI AL melalui DikmataPK XXX tahun 2010 di Kobangdikal Surabaya, setelah lulusdilantik dengan pangkat Kelasi Dua Ttu NRP 115649 ditugaskan diDisminpers Lantamal VI Makassar dan pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2014 ditugaskan di Satang Lantamal VI Makassar,selanjutnya pada tahun 2015 ditugaskan di Satang DenmaMabesal hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Ta.2.
    sertamerupakan kelengkapan berkas perkara maka Majelis Hakimmenentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UndangUndang Republik1.Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga Jo Pasal 190 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TerdakwaKls Ttu NRP 115649
Register : 10-05-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 141-K/PM.II-08/AL/V/2022
Tanggal 5 September 2022 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Dedi Susanto
53
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu; Dedi Susanto, Klasi Satu Ttu NRP 115649 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.