Ditemukan 1 data
ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
Terdakwa:
SUPARDI bin PARMUN Alm
94 — 15
10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FH 125 D warna ungu putih KB 3011 EV no. ka: MH8BF44WA6J-117138