Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN JANTHO Nomor 67/Pdt.P/2023/PN Jth
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
Buraizah
355
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan Buraidah, lahir di Samalanga pada tanggal 12 Agustus 1971 sebagaimana dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1176421 dengan Buraizah, lahir di Samalanga pada tanggal 12 Agustus 1972 sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 1106105208720001 dan Kartu Keluarga Nomor 1106100410060046 adalah 1 (satu) orang yang sama;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah