Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KABANJAHE Nomor 187/Pid.B/2019/PN Kbj
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
1.Rizky Asharie Ramadhan
2.Agil Hananta
103
  • pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    1. 1 (satu) buah BPKB dan STNK asli sepeda motor R2 merek Honda Astrea dengan nomor polisi BK 2527 SC, dengan nomor rangka MHINF000SSK.176423, nomor mesin NFE.1176424

    2. 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek Honda Astrea dengan nomor polisi BK 2527 SC dengan nomor rangka MHINF000SSK.176423, nomor mesin NFE.1176424.

    dikembalikan kepada saksi korban Johannes Ginting, SH.

    1. 1 (satu) unit handphone merek Polytron.
    2. 2 (dua) buah lingkar.
    3. 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek Honda Beat dengan nomo polisi BK 4584 SAC, nomor rangka MH1JFD110DK036082, nomor mesin JFD1E-1036545 beserta kunci kontaknya.