Ditemukan 1 data
DESWINI, Dkk
Tergugat:
PT. BANYU BENING UTAMA PKS
241 — 17
li>Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan mutasi sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal 10 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah seluruhnya Rp 118.174