Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Tanggal 13 Desember 2022 — Penggugat:
DESWINI, Dkk
Tergugat:
PT. BANYU BENING UTAMA PKS
24117
  • li>Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan mutasi sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal 10 Desember 2021;
  • Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah seluruhnya Rp 118.174