Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 102-K/PM.III-12/AL/VII/2020
Tanggal 24 September 2020 — Oditur:
E.S.J. WAHYU WIDAJATI, SH
Terdakwa:
Engga Agus Ariyanto
16051
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Engga Agus Aryanto, pangkat Sersan Satu, NRP 118608 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai

    1. Memidana Terdakwa

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    1. Menetapkan barang-barang bukti berupa Surat-surat :

    4 ( empat) lembar Daftar Absensi anggota Yonif 1 Mar bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April 2020 a.n Sertu Mar Engga Agus Ariyanto NRP 118608.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    PENGADILAN MILITER Ill12SURABAYA PUTUSANNomor 102K/PM.IIl12/AL/VII/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara inabsensia telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah inidalam perkara terdakwa:Nama lengkapEngga Agus Ariyanto.Pangkat / NRP Sertu Mar/118608.Jabatan Ba Kompi B.Kesatuan Yonif 1 Mar.Tempat / tanggal lahir : Surabaya, 20 Agustus 1993.
    Juanda No. 2Gedangan Sidoarjo.Terdakwa tidak ditahan.PENGADILAN MILITER IIl12 SURABAYA tersebut diatas:MembacaMemperhatikan: Berkas Perkara dari Pomal Lantamal V/Surabaya NomorBP21/I1/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 atas nama EnggaAgus Ariyanto, Sertu Mar NRP 118608.: 1.Surat Keputusan Penyerahan Perkara dariDanbrigif 2 Mar Nomor Kep/07/VII/2020 tanggal 14Juli 2020.Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak /89K/AL/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020.Penetapan Kepala Pengadilan Militer IlIl12Surabaya Nomor Tapkim
    Putusan Nomor 102K/PM.III12/AL/VII/2020Menimbang:MenimbangMenimbangMenimbangR/97/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, SuratNomor R/99/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020,Surat Nomor R/118/IX/2020 tanggal 16 September2020 yang menerangkan bahwa Terdakwa EnggaAgus Ariyanto, Sertu Mar NRP 118608; tidak dapatdihadirkan ke persidangan dikarenakan belumkembali ke kesatuan.5.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Engga Agus Ariyanto,pangkat Sersan satu Mar NRP 118608; terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktudamai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. PidanaTambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu: 4 ( empat) lembar Daftar Absensi anggota Yonif 1 Mar bulanJanuari 2020 sampai dengan bulan April 2020 a.n Sertu MarEngga Agus Ariyanto NRP 118608.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahHal. 22 dari 23 hal. Putusan Nomor 102K/PM.III12/AL/VII/2020Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 22 September 2020 didalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Syaiful Maarif, S.H.
Register : 27-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 526/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 24 September 2019 — Penuntut Umum:
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
SUHARIADI alias SUHAR
2215
  • dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU DR 4481 MF warna hijau NOKA MH8BG41EADJ-118373 NOSIN G427-ID-118608