Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 84-K/PM.I-02/AL/VIII/2019
Tanggal 26 Nopember 2019 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Leri Andrea Josi Pratama
8810
  • MENGADILI

    1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Leri Andrea Josi Pratama,
    Prada NRP 123087, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok .

    Prada Mar Led Andrea Josi Pratama NRP 123087.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).

PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNomor 84K/PM.102/AL/VIII/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O2 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatunkan putusansecara In Absensia sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Leri Andrea Josi Pratama.Pangkat/NRP : Prada Mar/ 123087.Jabatan : Ta Kompi E.Kesatuan : Yonif 8 Marinir.Tempat, tanggal lahir : Padang, 29 Agustus 1996.Jenis
Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer TNI AL.Menetapkan barang bukti berupa surat: 1 (Satu) lembar Daftar Absensi Ton 2 Kompi E Yonif 8Mar Tmt bulan Agustus 2018 s/d September 2018 an.Prada Mar Leri Andrea Josi Pratama NRP 123087.Mohon tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Hal. 2 dari 17 hal. Putusan Nomor 84K/PMI.02/AL/VIII/2019MenimbangMenimbangMenimbang3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).: 1.
Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL berdinas diYonif/8 Mar sampai dengan sekarang berpangkat PradaMar NRP 123087 Tamtama Kompi E.2. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 10 Agustus 2018 telahmelakukan ketidakhadiran tanpa jin dari Danyonif8/Mardan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.3.
PradaMar Leri Andrea Josi Pratama NRP 123087.Hal. 8 dari 17 hal.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Leri Andrea Josi Pratama, PradaMar NRP 123087, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer.Hal. 15 dari 17 hal. Putusan Nomor 84K/PMI.02/AL/VIII/20193.