Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RUSTAM EPENDI, S.H.
Terdakwa:
Indra Lukman Hakim Bin M. Yusuf
324
  • .- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat sebanyak 124,47 (seratus
      Menyatakan barang bukti berupa : Narkotika jenis shabushabu sebanyak 2 (dua) paket besar denganberat sebanyak 124,47 (seratus dua puluh empat koma empat puluh tujuh)gram; 8 (delapan) paket sabu sebayak 11,15 (Sebelas koma lima belas) gram; 1(satu) paket sabu sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; 1 (Satu) tas kecil warna kuning merk FURLA; 1 (satu) gunting kecil; 2 (dua) tas warna hijau dan merah jambu; 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet; 1 (satu) bungkus plastik klip; 1 (satu) kantong
      setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Aceh Utara Kabupaten AcehUtara atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pada suatu tempat yangmasih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenanguntuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual belli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat 124,47
      Pegadaian Cabang Langsa, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul17.00 Wib terdakwa menghubungi MUSLEM (DPO) yang berada di Aceh Utarauntuk membeli narkotika jenis shabu dan pada hari Jumat tanggal 05 Februari2021 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bertemu dengan MUSLEM (DPO) diAceh Utara dan dipertemuan tersebut terdakwa membeli narkotika jenis shabukepada MUSLEM (DPO) sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat 124,47
      Bahwa terdakwatidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli NarkotikaGolongan jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat 124,47(seratus dua puluh empat koma empat puluh tujuh) gram, 8 (delapan) paketdengan berat 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dan 1 (satu) paketdengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
      narkotika jenis shabu, 1 (Satu) tas kecil warna kuning merk Furla, 1(satu) kotak rokok Sampurna Mild, 1 (Satu) gunting kecil, 2 (dua) tas warna hijaudan merah jambu, 1 (Satu) sendok yang terbuat dari pipey yang berisikanshabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip dan 1 (Satu) kantong plastic warna hitam.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memilikiatau menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yaitunarkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat 124,47
Register : 05-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RUSTAM EPENDI, S.H.
Terdakwa:
Indra Lukman Hakim Bin M. Yusuf
3125
  • .- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat sebanyak 124,47 (seratus