Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 735/Pid.B/LH/2021/PN Mtr
Tanggal 2 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.MUTMAINNAH,H,SH.
2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
HARI AMANTOSA Alias OCA
15096
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit motor Honda Supra, dengan ciri-ciri : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit, Nomor Mesin : HB71E-124378