Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 650/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa:
BASRI bin LAPADDI M
4615
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Flasdisk berisi rekaman CCTV
    • Bill Counter
    • Laporan saldo harian ATM BTN
    • Slip gaji NDK 127093
      Menyatakan barang bukti: 1 (Satu) buah Flasdisk berisi rekaman CCTV Bill Counter Laporan saldo harian ATM BTN Slip gaji NDK 127093 An. BASRI 1 (Satu) lembar hasil audit internal,Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Tahun 2018Nopol B3383URZ An. BASRI berikut STNK dan kunci kontakDikembalikan kepada terdakwa BASRI Uang tunai sebesar Rp 8.000.000, (delapan juta rupiah), 1 (Satu) buah kaset Wincore (tempat uang),Dikembalikan kepada PT. SSI ;4.
      Honda PCX warna merah Tahun 2018Nopol B3383URZ itu masih lesing dan yang membayar cicilannya adalahsaksi, sebab saksi bekerja ditempat assesoris Toyota didaerah Bandengan; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan keterangan saksi dan Terdakwa tidak keberatan terhadapketerangan saksi ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktidipersidangan sebagai berikut : 1 (Satu) buah Flasdisk berisi rekaman CCTV, Bill Counter, Laporan saldo harian ATM BTN, Slip gaji NDK 127093
      Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Flasdisk berisi rekaman CCTV Bill Counter Laporan saldo harian ATM BTN Slip gaji NDK 127093 An. BASRI 1 (satu) lembar hasil audit internal,Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Tahun 2018Nopol B3383URZ An.