Ditemukan 3 data
44 — 18
127PID/2012/PTK
PUTUSANNomor : 127PID/2012/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : YOHANIS NAHAK Alias ANIS ; Tempat Lahir Wimetlor 9 w2qq nee eeUmur/Tgl Lahir : 56 Tahun /31 Maret 1956 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; = n= nee neeKebangsaan g Tndonesia,
23 — 15
2016terhitung sejak tanggal 10 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18Januari 2017 ;Penuntut Umum, tanggal 16 Februari 2017, terhitung sejak tanggal 16Februari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017 ;Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 22 Februari 2017, terhitung sejak tanggal22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2017 ;Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri, 16 Maret 2017,terhitung sejak tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017 ;Halaman 1 dari 14 Putusan Pidana Nomor. 127Pid
Menyatakan barang bukti berupa: 12 (dua belas) bal narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, 1 (satu) buah kardus merk mie sedap, 1 (satu) buah tas sandang warna orange,Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;Halaman 2 dari 14 Putusan Pidana Nomor. 127Pid Sus/2017/PN Stb (narkotik a)4. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.
Unsur setiap orang ;Halaman 9 dari 14 Putusan Pidana Nomor. 127Pid Sus/2017/PN Stb (narkotik a)2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NUR HASANAHdengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulanserta pidana denda sebesar Rp.8.000.000.000, (delapan milyar rupiah)Halaman 13 dari 14 Putusan Pidana Nomor. 127Pid Sus/2017/PN Stb (nark otika)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
AMIN., SHHalaman 14 dari 14 Putusan Pidana Nomor. 127Pid Sus/2017/PN Stb (nark otik a)
66 — 20
yanglain, atau demikian pula sebaliknya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimmenyimpulkan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tersebut lebih cocok dan lebih tepat jikadisusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, sehingga dalam perkara aquo dakwaanPenuntut Umum itu haruslah diartikan dan dipandang sebagai dakwaan yang bentuknyaalternatif; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat kaidahhukum masingmasing dalam Putusan Nomor 606 K/Pid/1984 dan Nomor 1112 K/127Pid