Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 321/Pid.B/2020/PN Jth
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
DHIKA SAVANA, S.H.M.H.,
Terdakwa:
SAFRIZAL BIN Alm RAZALI MAHMUD
819
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah kotak HP merk Redmi N8 warna hitam nomor Imei 1: 8631440042338584 Imei 2:863144042338592;

    - 1 (satu) unit HP merk Redmi N8 warna hitam nomor Imei 1: 8631440042338584 Imei 2:863144042338592;

    Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saksi Muhammad Fazlul Hadi;

    - 1 (satu) buah kotak HP Samsung A50 warna Black dengan nomor Imei 1: 357180/10/128594

    /7 Imei 2: 357181/10/128594/5

    - 1 (satu) unit HP Samsung A50 warna Black dengan nomor Imei 1: 357180/10/128594/7 Imei 2: 357181/10/128594/5;

    Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saksi Aulia Hafidh;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);