Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 272/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 31 Maret 2020 — Pemohon:
NI KADEK DHARMA
219
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan kepada Pemohon dapat bertindak untuk dan atas nama anak angkat Pemohon yang belum dewasa bernama I Nyoman Agus Adiatmika, Laki-laki, lahir di Mataram, tanggal 15 Januari 2006 untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.166 dengan luas 13.337 M2 terletak di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Ni Kadek Dharma (Pemohon) dan I Nyoman Agus Adiatmika, demi kepentingan
    Bahwa oleh karena Pemohon membutuhkan biaya hidup untuk keluargadan Biaya pendidikan anak angkat Pemohon, maka Pemohonbermaksud untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak MilikNo.166 dengan luas 13.337 M2 terletak di Desa Bengkel, KecamatanLabuapi, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Ni Kadek Dharma(Pemohon) dan Nyoman Agus Adiatmika, maka dari itu kiranyaPemohon diberikan hak untuk melakukan semua perbuatan hukumuntuk dan atas nama anak Pemohon yang belum dewasa dalam halmenjual tanah tersebut
    :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahagar Pengadilan Negeri Mataram memberikan ijin kepada Pemohon NI KADEKDARMA dapat bertindak untuk mewakili kepentingan anak angkat Pemohonyang belum dewasa melakukan perbuatan hukum untuk menjual barang btidakHal 6 dari 10 halaman Perkara No. 272/Pdt.P/2020/PN.MTR.bergerak yang sebagian termasuk dan merupakan bagian atas hak dari anakangkat Pemohon yang belum dewasa berupa :Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.166 dengan luas 13.337
    Kadek Darma dan buktiHal 7 dari 10 halaman Perkara No. 272/Pdt.P/2020/PN.MTR.surat yang diberi tanda P.5 yaitu Penetapan Pengadilan No. 365/Pdt.P/2019tanggal 10 Oktober 2019 benar adanya bahwa Pemohon telah mengangkatanak laki laki yang bernama NYOMAN AGUS ADIATMIKA;Menimbang, bahwa Pemohon juga mendalilkan suami Pemohonmeninggal dunia pada tanggal 2 November tahun 2019 dan Pemohon selamaperkawinannya dengan Alm Gde Mimbeng ada memilik sebidang tanahdengan Sertifikat Hak Milik No.166 dengan luas 13.337
    M2 terletak di DesaBengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Ni KadekDharma (Pemohon) dan Nyoman Agus Adiatmika, hal tersebut bersesuaindengan bukti surat yang bertanda P.1 dan P. 3;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon menerangkanbahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah agar dapatbertindak untuk mewakili kepentingan anak angkat Pemohon yang belumdewasa untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.166dengan luas 13.337 M2 terletak di Desa Bengkel
Register : 03-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. FREEPORT INDONESIA;
20798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tukar Mata Uang 13.337 13.337 8 Bea Keluar 38.716.014.000 62.421.216.115 23.705.203.0009 Sanksi Administrasi telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim telah terdapat kekeliruan nyata dalam menilai data, faktadan menerapkan hukum, karena kekurangan pembayaran bea keluartersebut sebagai akibat atas perbedaan:a. Pengenaan tarif bea keluar dari 5% menjadi 7,5%;b.
Register : 03-08-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 10-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IFI) VS DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN;
4901520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat ini, Fisioterapis sudahterhimpun dalam IFI/Pemohon dan berdasarkan data internal, anggotaPemohon saat ini telah mencapai lebih dari 13.337 fisioterapis yangtersebar diseluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke (BuktiP17);Selama ini proses pelaksanaan praktik pelayanan fisioterapi dapatterlaksana dengan baik dan sesuai dengan alur pelayanan yang diaturdalam Permenkes Nomor 65/2015, yakni fisioterapis dapat secara mandirimenerima pasien secara langsung atau melalui rujukan dari tenagakesehatan