Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 104/Pid.B/2023/PN Dum
Tanggal 17 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Antonius S.T. Haro, S.H.
Terdakwa:
ERYSAL Alias IJAL Bin AHMAD
396
  • Als Ijal Bin Ahmad,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar Barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 BM 2258 HI warna HItam Nosin: MH3SE886DHJ080586, Noka: E3R2E-1302257
      beserta kunci; dan
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio M3 125 BM 2258 HI warna HItam Nosin: MH3SE886DHJ080586, Noka: E3R2E-1302257;
  • Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Rustam;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);