Ditemukan 2 data
227 — 146
Menetapkan menurut hukum sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, harta-harta sebagai berikut :2.1. 1 (satu) unit bangunan tidak termasuk tanahnya, yang berdiri di atas tanah hijau milik Pemerintah Kota Surabaya, dengan status pinjaman hak pakai, yang digunakan untuk tempat usaha rumah makan, berukuran 7,87 M x 16,80 M = 132,216 M2 , terletak di Jl. di Jalan Jagir Wonokromo No. 298 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan batas-batas :- Sebelah
96 — 19
Rekonvensi
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan menurut hukum sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, harta-harta sebagai berikut :
- 1 (satu) unit bangunan tidak termasuk tanahnya, yang berdiri di atas tanah hijau milik Pemerintah Kota Surabaya, dengan status pinjaman hak pakai, yang dipergunakan untuk usaha rumah makan, berukuran 7,87 M x 16,80 M = 132,216
Menetapkan menurut hukum sebagai harta bersama antaraPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, hartaharta sebagaiberikut :2.1. 1 (satu) unit bangunan tidak termasuk tanahnya, yangberdiri di atas tanah hijau milik Pemerintan Kota Surabaya, denganstatus pinjaman hak pakai, yang dipergunakan untuk usaha rumahmakan, berukuran 7,87 M x 16,80 M = 132,216 M?