Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-04-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 45/Pid B/2016/PN Sbr.
Tanggal 7 April 2016 — : NICKY SAPUTRA als. RIFKY PRADITA, ST bin DEDI KUSNENDAR.
6513
  • YUSUP, M.Pd, Nomor : 132243/A4.4/KP/2014, tertanggal 08 Agustus 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An. Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004. - 1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru An.
    YUSUP, M.Pd, Nomor :132243/A4.4/KP/2014, tertanggal 08 Agustus 2014 yang di Cap dan ditandatangani An. Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga FungsionalGuru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen BiroKepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004.1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIPenetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru) An.
    YUSUP, M.Pd, Nomor :132243/A4.4/KP/2014, tertanggal 08 Agustus 2014 yang di Cap dan ditandatangani An. Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga FungsionalGuru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen BiroKepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004.311 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIPenetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru An.
Putus : 16-08-2017 — Upload : 25-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — EDY NASUTION
4843381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kan dua itu 00:01:08penetapan.1977 He eh. 00:01:132243 ~=Yang satu yang benar. Yang saya tunjukkan sama Pak 00:01:14Dedi itu.1977 = Ooh. 00:01:19Hal. 194 dari 383 hal. Put. No.1353 K/Pid.Sus/2017 2243 Itu yang benar, percis kaya yang dibikin waktu jamannya 00:01 :20 Pak Harto.1977 Gitu ya Pak ya? 00:01:252243 lya. 00:01:26Nah surat, ada surat yang kemudian keluar setelah itu.1977 00:01:26E...enggak dikutip lagi ya Pak ya? Kaya yang... Engga kutip lagi. Ga itu.