Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Ttn
Tanggal 10 Maret 2022 — Pemohon:
Humairak
11620
  • Paspor : P 132314 atas nama Humairak Binti Muhammad Ali, tanggal 31 bulan Desember, menjadi tanggal 23 bulan Maret;
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tanggal dan bulan lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00(Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);