Ditemukan 1 data
Humairak
116 — 20
Paspor : P 132314 atas nama Humairak Binti Muhammad Ali, tanggal 31 bulan Desember, menjadi tanggal 23 bulan Maret;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tanggal dan bulan lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00(Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);