Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 1393/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
TRI BOY HUTAHAEAN Alias BOY
163
  • keadaan yang memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 buah meteran air minum yang ada tulisan PDAM Tirtanadi dan dibagian atas ada tulisan angka 133618