Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 41/Pdt.P/2015/PN Kbm.
Tanggal 25 Nopember 2015 — SARTIKA - Pemohon
2030
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Paspor No.AS 137431 atas nama SARTIKA yang keluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong ( Imigrasi) pada tanggal 09 Juli 2012, yang semula tertulis tahun kelahiran Pemohon tanggal 17 Juni 1988 diperbaiki menjadi tertulis tanggal 17 Juni 1990;----------------------------------------------------------------------------------------3.