Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 9/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa:
1.IRWANSYAH Alias IWAN Bin SYARIFUDIN
2.BAINUDIN Alias BAY Bin BUHARI
145
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat, Nomor Rangka: MH1JM9110MK392499 dan Nomor Mesin: JM91E-1392203
      (dilakukan perubahan oleh para Terdakwa yang sebelumnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type: H1B02N42L0 dengan Nomor Polisi: BM 4798 PG, Nomor Rangka: MH1JM9110MK392499 dan Nomor Mesin: JM21E-1392203 tahun pembuatan 2021 warna silver) dikembalikan kepada saksi Annisa Karna Pahlevi Binti Karna Ciptaallah;
    • 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y21 dengan IMEI (slot SIM 1) 860735058247396 dan Nomor IMEI (slot SIM 2) 860735058247388 warna putih silver dikembalikan kepada