Ditemukan 1 data
115 — 19
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682 pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat
I dan Tergugat II dari Penggugat yang berupa Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682 pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, dengan sfesifikasi:
- Merk/Type/Jenis : Mitsubishi/FE74/Truk;
- No.
M.Kn yang beralamat di Jalan Raya Kalijati Timur No. 134, Subang Jawa Barat serta didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Barat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00257346.AH.05.01 TAHUN 2015, tanggal 26 -02- 2015;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682
dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat Idan Tergugat IIuntuk membayar denda sebesar 0,5% setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 3 Ayat 2 Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013-D15-05-140682
perjanjian disebutkanpinjaman diberikan dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam bulan) bulansejak ditandatanganinya perjanjian ini, pembayaran kembali dilakukandalam 36 (tiga puluh enam bulan) angsuran yang harus dibayarkanselambatlambatnya pada tanggal 18 (delapan belas) setiap bulannya, dandimulai pada tanggal (18/02/2015) s/d (18/07/2018) dengan besarangsuranperbulan Rp. 7.061.000 (tujuh juta enam puluh satu ribu rupiah);Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 013D1505 140682