Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 254/Pdt.P/2023/PN Cbi
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon:
Supriadi
2711
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak kedua Pemohon sebagaimana tertera pada Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon dengan Nomor Kutipan Akta Kelahiran : 141698.CS/2011, dari nama Haikanaya Niken Ayu, anak kedua Perempuan dari Ayah Supriadi dan Ibu Maryati, lahir di Bogor pada tanggal 25 September 2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tanggal 31 Desember
    Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat perubahan nama anak kedua Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon dengan Nomor Kutipan Akta Kelahiran : 141698