Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 232/Pid.Sus/2022/PN Mre
Tanggal 22 Juni 2022 — Penuntut Umum:
MAYORUDIN FEBRI, SH
Terdakwa:
HERI SAPUTRA BIN IDHAM KAWI
226
  • dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja dengan bruto 142,37