Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 114/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
Delizabeth Keneka Geken
164
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan tempat lahir Pemohon pada Paspor nomor AR 142861, yang semula nama Pemohon tertulis bernama, DELIZEBETH GABRIEL dirubah menjadi bernama, DELIZABETH KENEKA GEKEN, dan tempat lahir yang semula tertulis, FLORES TIMUR dirubah menjadi, SANDAKAN

    3. Memerintahkan kepada Pemohon

    untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk mengajukan perubahan data Paspor berupa perubahan nama dan perubahan tempat lahir pada Paspor Nomor AR 142861 kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);