Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 131/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 3 Juli 2018 — Penuntut Umum:
REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.
Terdakwa:
SUPARMAN Alias SUPAR
307
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, 108 CC, warna White Blue, Nomor Polisi DR 4184 TO, Nomor Rangka: MH1JFH110FK500286, Nomor Mesin: JFH1E-1488800
      STNK NAWIRAH;
    • 1 (satu) buah STNK Sepeda motor merk Honda Vario, 108 CC, warna White Blue, Nomor Polisi DR 4184 TO, Nomor Rangka: MH1JFH110FK500286, Nomor Mesin: JFH1E-1488800, an. STNK NAWIRAH;
      • kembalikan kepada pemiliknya atas nama saksi NAWIRAH Alias AMAQ MIMI.
    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 08-03-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 65/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ZANUAR IRKHAM, S.H.
Terdakwa:
MAHRI
151
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, 108 CC, warna White Blue, Nomor Polisi DR 4184 TO, Nomor Rangka: MH1JFH110FK500286, Nomor Mesin: JFH1E-1488800
    STNK NAWIRAH; 1 (satu) buah STNK Sepeda motor merk Honda Vario, 108 CC, warna White Blue, Nomor Polisi DR 4184 TO, Nomor Rangka: MH1JFH110FK500286, Nomor Mesin: JFH1E-1488800, an. STNK NAWIRAH. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
  • Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);