Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 4/Pid.B/2018/PN Dpu
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
NUR HADI YUTAMA, S.H
Terdakwa:
ADE PRANASATIYO ALIAS EDO
2816
  • terhadap Terdakwa ADE PRANASATIYO Alias EDO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan

    3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;

    4.Menetapkan agar Terdakwa tetap tahanan ;

    5.Menyatakan barang bukti berupa :

    - 1(satu)Unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi EA.3516 X, Nomor Mesin KEV9E-

    1152597,Nomor Rangka MHIKEV9193K-152753

    ;

    - 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah, dengan Nomor Polisi EA.3516 X, Nomor

    Mesin KEV9E-1152597, Nomor Rangka MHIKEV9193K-152753;

    Dikembalikan kepada pemiliknya An.H.JAKARIA;

    -1(satu) buah pistol mainan;

    -1(satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam;

    -1(satu) lembar celana jeans/levis panjang warna abu-abu yang robek di bagian lututnya ;