Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 884/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
I Made Agus Sastrawan, SH
Terdakwa:
Tjan Jauw Hwa
6912
    • 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna silver model GT-C3322i, Imei 352406/06/156503/5 dan Imei 352407/06/156503/3:

    Dikembalikan kepada terdakwa.

    1. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).