Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2011 — Upload : 04-09-2012
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 112/Pid.B/2011/PN Pbg.
Tanggal 2 Agustus 2011 —
2314
  • bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, tahun 2006, warna merah marun, Nopol R-2091-UC, Noka : MH32P20026K162074 Nosin : 2P2-162074
    Sin :2P2 162074;e Bahwa yang telah mengambil sepeda motor tersebut adalah GUNTUR binSUTIKNO dan WINDRI, sepeda motor tersebut dalam keadaan dikuncistang dan kunci sepeda motor masih tergantung ditempatnya;e Bahwa disamping sepeda motor yang hilang ada sepeda motor lainnyayaitu sepeda motor Yamaha Mio miliknya, kunci kontak sepeda motortersebut masih tergantung di sepeda motor, karena saksi akan mengambilkunci sepeda motor Mio;e Bahwa saksi mendengar GUNTUR bin SUTIKNO sedang adu mulut denganterdakwa
Register : 10-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SERUI Nomor 45/Pid.B/2020/PN Sru
Tanggal 30 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DEWI SITINDAON, SH
Terdakwa:
KORNELES MARIO BURUMI alias KONE
210
  • Dengan nomor mesin : B 401 IDI 68027 dan Nomor Rangka : MH8 FO 110 3J 162074 dan Nomor Polisi : Tidak ada;
  • 1 (satu ) buah Sepeda Motor merek Honda Revo berwarna putih merah.
Register : 10-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SERUI Nomor 44/Pid.B/2020/PN Sru
Tanggal 30 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DEWI SITINDAON, SH
Terdakwa:
1.ALEXANDER WAMBRAUW alias HARMOKO
2.SAN ALFRED PAPARE alias SAN
3.TEKI YAN STEKYAN KAYOI alias TEKI
270
  • Dengan nomor mesin : B 401 IDI 68027 dan Nomor Rangka : MH8 FO 110 3J 162074 dan Nomor Polisi : Tidak ada;

Dirampas untuk Negara;

  1. Membebankan Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);