Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 421/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.Mutmainah Hasanah, SH
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
KUSNEDI ALS KUS
2716
  • Pencurian dengan pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kusnedi alias Kus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol warna hitam No. rangka MH32S60016K-163802
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol DR 2782 BC warna hitam marun tahun 2006 No. rangka MH32S60016K-163802 No mesin 2S6-163851.
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Lalu Suhirman.

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);