Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1510/Pid.Sus/2021/PN Plg
Tanggal 19 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DARMAN, SH.,MH
Terdakwa:
IRZAN SANI BIN BARIN
339
  • pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) batang tanaman ganja dengan berat dengan berat 165,48