Ditemukan 1 data
DARMAN, SH.,MH
Terdakwa:
IRZAN SANI BIN BARIN
33 — 9
pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang tanaman ganja dengan berat dengan berat 165,48