Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 269/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penggugat:
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG BANDUNG
Tergugat:
1.IIM BUNYAMIN
2.SUTINI
21773
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 012-027-00-176017 tanggal 14 Agustus 2020 antara Penggugat dan para Tergugat adalah sah dan mengikat.
  • Menyatakan jaminan Fiducia berupa satu unit Truk merek Mitsubishi Type FE74,Nomor Rangka : MHMFE74P5DK099233,Nomor Mesin : 4D34TJ55202,Warna : Kuning,Tahun Pembuatan 2013,Nomor Polisi : D 8120 TF,Nomor BPKB : K02830575 atas nama Atikah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 012-027-00-176017 tanggal 14 Agustus 2020,adalah sah dan mengikat.
  • Menyatakan para Tergugat telah melalaikan kewajiban pembayaran angsuran setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Penggugat (wanprestasi) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 012-027-00-176017 tanggal 14 Agustus 2020.