Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 442/Pdt.G/2021/PN Bks
Tanggal 12 Mei 2022 — Penggugat:
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG BEKASI
Tergugat:
1.HENGKI
2.IMAS MARLIANTI
4737
  • Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 057-ZQ7-00-177789 tertanggal 24 Desember 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat.
  • Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
  • Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 057-ZQ7-00-177789 tertanggal 24 Desember 2020, dengan spesifikasi ;

    Merk/Type/Jenis : HONDA / CIVIC / MINIBUS

    No.Rangka/Mesin : MRHFK4840HT711084 / L15B71676046

    6.Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 057-ZQ7- 00-177789 tertanggal 24 Desember 2020 adalah PerbuatanWanprestasi.

    9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 372,308,783 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah). dengan rincian sebagai berikut :

    Kerugian Materiil;

    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 057-ZQ7-00-177789 tertanggal 24 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :

    Pokok Hutang