Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 15 September 2021 — Penuntut Umum:
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
HENDRA EFENDI BIN MUHAMAD AMIN
3411
  • penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 18,347