Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PA PRAYA Nomor 291/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 20 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
13882
  • bagian bagian 2,76 % bagian x 8. 632 m2= 238,24 m2;
  • Suhaini alias Inaq Sahabudin (anak perempua) mendapatkan bagian 1,38 % bagian x8.632m2 = 119,12 m2;
  • Rumanis (anak perempuan) mendapatkan bagian 11,38 % bagian x 8.632m2 = 119,12 m2;
    1. Menetapkan bagian ahli waris dari Mersin alias Amaq Sarjan adalah sebagai berikut ;
    1. Sarjan bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40
      m2;
    2. Sahban bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
    3. Sahibun bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
    4. Mariati binti Mersin (anak perempuan) mendapatkan bagian 1/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 1,04 % bagian x 8.632 m2 = 89,77 m2;
    5. Sahran bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian
      2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
    6. Iwik binti Mersin (anak perempuan) mendapatkan bagian 1/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 1,04 % bagian x 8.632 m2 = 89,77 m2;
    7. Imran bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2
    8. Sahiran bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40
      m2;
    9. Dahlan bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
    10. Hamdan Jayadi bin Mersin (anak laki-laki) mendapatkan bagian 2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;
    1. Menetapkan bagian ahli waris dari M.
      >Menetapkan mengurangi perolehan bagian Serini atas harta peninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 874,42 M2 200 M2 = 674,42 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Serini yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa 2.2 yang selanjutnya diperhitungkan sebagai hak dan bagian warisnya;
    2. Menetapkan mengurangi perolehan bagian Sahban atas harta peninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 180,40
      Sarjan bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;2. Sahban bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;3. Sahibun bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;4.
      Sahran bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m26. Iwik binti Mersin (anak perempuan) mendapatkan bagian 1/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 1,04 % bagian x 8.632 m2 = 89,77 m2;7. Imran bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m28.
      Sahiran bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;9. Dahlan bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian 2/18 dari hartawaris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 = 180,40 m2;10. Hamdan Jayadi bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 =180,40 m2;Menimbang, bahwa bagian M.
      Hamdan Jayadi bin Mersin (anak lakilaki) mendapatkan bagian2/18 dari harta waris Mersim (18,88%) = 2,09 % bagian x 8.632 m2 =180,40 m2;10. Menetapkan bagian ahli waris dari M. Saleh adalah sebagaiberikut ;1. Lembain (Istri) mendapat bagian 2,53 % x 8.632 m2 = 218,38 m2;2. Suandi (anak lakilaki) mendapatkan 11,82% x 8.632 m2=1.020,30 m2;3. Seri (anak perempuan) mendapatkan 5,91% x 8.632 m2= 510,15m2;11.
      Menetapkan mengurangi perolehan bagian Sahban atas hartapeninggalan obyek 2.1 yang semula seluas 180,40 M2 100 M2 = 80,40M? sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Sahban yang telahHal. 63 dari 66 Hal. Putusan No.291/Pdt.G/2021/PA.Pramendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa 2.2 yangselanjutnya diperhitungkan sebagai hak dan bagian warisnya;15. Menetapkan Tanah seluas 150 M?