Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 2 Maret 2023 — Penuntut Umum:
A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H.
Terdakwa:
Heru Purnomo
4426
  • 1.000.000.000.00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 10 (sepuluh) paket plastic klip berisi daun batang biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan 185,93