Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN KOLAKA Nomor 58/Pid.B/2019/PN Kka
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
MUH. HAIDIR Alias ANTO Bin MUNIR
169
  • Sugito alias Gito; 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime dengan No. imei1 : 357971/08/186892/0 No. imei2 : 357972/08/186892/8; Dikembalikan kepada saksi Rundu Alam. M alias Rundu bin Hamsi; 1 (satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imei1 : 358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/8; Dikembalikan kepada Toni Candra;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Sugito alias Gito; 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime dengan No.imeil : 357971/08/186892/0 No. imei2 : 357972/08/186892/8;dikembalikan kepada saksi Rundu Alam M. alias Rundu bin Hamsi; 1 (Satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imei1 :358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/; + dikembalikankepada Toni Candra; 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna white golddengan No. imeii : 352721/09/176019/4 No. imei2 : 352722/09/176019/2;dikembalikan kepada Rachman
    untuk keperluan pribadi; Bahwa tidak ada izin dari pemilknya saat terdakwa mengambil Handphonemereka;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkanbarang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna white golddengan No. imeil : 352721/09/176019/4 No. imei2 : 352722/09/176019/2; 1 (Satu) unit handphone merk Asus warna putih silver dengan No. imeil :351928082246981 No. imei2 : 351928082246999; 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime dengan No. imeit :357971/08/186892
    /0 No. imei2 : 357972/08/186892/8; 1 (Satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imeil :358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/8;dimana para saksi dan terdakwa kenal akan barang bukti tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara ini para saksi yang didengar hanyamenerangkan rangkaian kejadian atau keadaan adanya indikasi telah terjadisuatu tindak pidana sehingga keterangan para saksi tersebut merupakanpetunjuk, sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 184 KUHAP petunjukadalah alat bukti
    Sugito alias Gito; 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime dengan No.imeil : 357971/08/186892/0 No. imei2 : 357972/08/186892/8;Dikembalikan kepada saksi Rundu Alam. M alias Rundu bin Hamsi; 1 (Satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imeit :358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/8;Dikembalikan kepada Toni Candra;6.