Ditemukan 1 data
INDRIYAH
21 — 3
XE 188284, yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI pada tanggal 9 Mei 2019;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah INDRIYAH, lahir di Cirebon, tanggal 29 Juli 1995;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu riibu rupiah);
XE188284, yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI pada tanggal 9 Mei 2019,dengan identitas nama INDRIYAH, lahir di Cirebon pada tanggal 29 Juli1992 Bahwa Pemohon semula tidak tahu, tidak mengerti dan jugatidak teliti, Pada saat Pemohon mengajukan Permohonan PembuatanPaspor tersebut karena di urus oleh pihak Penyalur PT PORICORN,sehingga Tahun kelahiran yang ada dalam paspor nomor XE 188284,tidak sama dalam dokumen yang Pemohon miliki selama ini, sehingga,Tahun kelahiran Pemohon, dalam Dokumen Pemohon ada
XE 188284, yang dikeluarkan oleh KDEITAIPEI pada tanggal 9 Mei 2019;Menetapkan Identitas Pemohon yang sebenarnyaadalah INDRIYAH, Lahir di Cirebon, tanggal 29 Juli 1995;Membebankan biaya permohonan kepadaPemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, dan setelah surat permohonandibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonan Pemohontersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya,Pemohon mengajukan bukti surat
di persidangan sebagai berikut:1.2.Foto copy EKTP dengan NIK: 2171126907959003, atas nama:INDRIYAH, untuk selanjutnya diberi tanda P1;Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran nomor: 25266/TP.III/2010 atas namaINDRIYAH yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Cirebon, untuk selanjutnya diberi tanda bukti P2;Fotokopi Paspor nomor: XE 188284 atas nama INDRIYAH, yangdikeluarkan oleh KDEI TAIPEI , untuk selanjutnya diberi tanda bukti P3;Fotokopi Kartu Keluarga nomor: 3209292007100009
,yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI pada tanggal 9 Mei 2019, denganidentitas nama INDRIYAH, lahir di Cirebon pada tanggal 29 Juli 1992; Bahwa selain memiliki paspor, Pemohon juga memiliki identitaslainnya berupa EKTP, Akta Lahir dan Ijazah dengan identitas namaINDRIYAH , lahir di Cirebon, tanggal 29 Juli 1995; Bahwa, Identitas Pemohon yang terncantum dalam paspor dengannomor: XE 188284, yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI pada tanggal9 Mei 2019, dengan identitas nama INDRIYAH, lahir di Cirebon padatanggal
XE 188284, yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI pada tanggal 9Mei 2019;3. Menetapkan Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah INDRIYAH,lahir di Cirebon, tanggal 29 Juli 1995;4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.231.000, (dua ratus tiga puluh satu riibu rupiah);PDemikian ditetapbkan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 olehBudi Chandra Permana, S.H.