Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 587/Pid.Sus/2022/PN Smr
Tanggal 7 Desember 2022 — Penuntut Umum:
JULIUS MICHAEL BUTARBUTAR,SH
Terdakwa:
ZULKIFLI Alias KIFLI Bin GUSTI BUYANSYAH
9523
  • denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat brutto 19,90