Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal 24 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.KUSMINI, S.H.
3.DYAH AYU, S.H.
5.HARSI PRIMMITIA, S.H.
7.SUPARTI, SH.
8.NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
Terdakwa:
GALANG MAHENDRA HIDAYAT bin PARYANTO
3020
  • tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Paket Ganja Masing-masing Di Bungkus Plastik Dilakban Warna Coklat Seberat 1961,9