Ditemukan 2 data
Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
Terdakwa:
1.Muliani Als Imul Bin Anton Fahruzi
2.Muhammad Riskan Als Riskan Bin Gazali
38 — 1
dan denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 199,14 gram (berat bersih 197,34
Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
Terdakwa:
1.Wahyu Andrian Als Wahyu Bin Burhani
2.Zimmi Als Jimmy Slow Bin Jamansyah
33 — 0
strong> dan denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hijau-putih nomor simcard 0838-7736-8898
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor plat DA 2885 XB
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 199,14 gram (berat bersih 197,34