Ditemukan 2647397 data
26 — 4
1974/Pid.Sus/2016/PN Plg
PUTUS ANNomor 1974/Pid.Sus/2016/PN PlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:1. NamaLengkap) :M.AMIN BINANANG YAHYA2. Tempat lahir : Palembang (Sumsel)3. Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 27 Desember 19804. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jin.
terdakwa didampingi oleh Penasihat HukumWANIDA,SH, Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera yangberkantor di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang Jalan KaptenArivai No.16 Palembang, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor1974/Pid.Sus/2016/PN Plg tanggal 15 Desember 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor1974/Pid.Sus/2016/PN Plg tanggal 2 Desember 2016 tentangpenunjukan Majelis Hakim ;Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor 1974
/Pid.Sus/2016/PN Pig Penetapan Majelis Hakim Nomor 1974/Pid.Sus/2016/PN Plg tanggal4 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang ; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagaiberikut :1.
AMIN BIN ANANG YAHYA dimana setelah diteliti tentangidentitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yangterdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan sehat jasmani serta rohani,kemudian dapat berkomunikasi dengan baik, terhadap diri terdakwa tersebutberlaku ketentuan hukum pidana Indonesia ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 1974/Pid.Sus/2016/PN PigAd.2.
,M.H.Halaman 12 dari 12 Putusan Nomor 1974/Pid.Sus/2016/PN Pig
10 — 0
1974/Pdt.G/2016/PA.Plg
7 — 0
1974/Pdt.G/2014/PA.Pml.
SALINAN PUTUSANNomor : 1974/Pdt.G/2014/PA.Pml.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pemalang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis, telahmenjatuhkan putusan atas perkara Cerai Gugat antara : XXX, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan Pembantu Rumah Tangga,pendidikan terakhir SD, bertempat tinggal diKabupaten Pemalang, selanjutnya disebutPenggugat ; MelawanXXXXX, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan
Buruh Penggilan Padi,pendidikan terakhir SD, bertempat tinggal diKabupaten Pemalang, selanjutnya disebutTergugat ;Pengadilan Agama tersebut ; Telah membaca dan mempelajari berkas perkaranya ; Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 11 Agustus 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Pemalang dalam register perkara No. 1974/Pdt.G/2014/PA.Pml.tanggal 11 Agustus 2014, mengemukakan
208 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
1974 K/PDT/2022
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
diamanatkan dalamUndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkandampak negatif bagi tumbuh kembang anak danakan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasaranak seperti hak atas perlindungan dari kekerasandan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan,hak pendidikan, dan hak sosial anak;bahwa sebagai pelaksanaan atas putusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor22/PUUXV/2017 perlu melaksanakan perubahanatas ketentuan Pasal 7 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINAN.Pasal IBeberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1974 Nomor
Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 65APada saat UndangUndang ini mulaiberlaku,permohonan perkawinan yang telah didaftarkanberdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnyasesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal IlUndangUndang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar...ax%PRESIDENREPUBLIK INDONESIA4Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan
Olehkarena hal tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusimemerintahkan kepada pembentuk undangundang untuk dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahanterhadap UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Perubahan norma dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukanperkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batasminimal umur perkawinan bagi wanita.
101 — 34
61 — 19
lakilaki yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimanatersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:Endang WasrinahPekerjaanAlamat : Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik,Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,lbu Rumah TanggaProvinsi Jawa Barat Seagal sFtee Pee Te Pemohon I:2.
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menurut para Pemohon telah menciptakan suatuketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, danmulti tafsir, serta mengekang pemenuhan hakhak konstitusional warga negara,khususnya para Pemohon, sehingga merugikan hakhak konstitusional paraPemohon;7.10.11.12.Bahwa oleh karena itu melalui permohonan ini para Pemohon mengajukanpengujian Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan
Danjelaslah bahwa HakHak Konstitusional Pemohon yang dilanggar mencakuphak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh danberkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD1945.Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan ini41.42.43.Bahwa Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan terhadap UUD 1945 yang berbunyi, Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal28H ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusiberwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiilundangundang ini sepanjang materi muatan dalam UUD 1945 yangdijadikan dasar pengujian berbeda;14Pokok PerkaraRuang Lingkup Pasal yang Diuji Ketentuan RumusanPasal 7 ayat (1) UU (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudahNomor 1 Tahun 1974
Hasilpenelitian tersebut mengungkapkan bahwa, pengalaman anak dalamperkawinan di Jawa (Indramayu, Grobogan, dan Rembang), dan NTB (Dompu)yang mayoritas penduduknya beragama Islam banyak terbentuk olehberlakunya kedua hukum positif (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinandan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Menimbang :MengingatPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 43 TAHUN 1999TENTANGPERUBAHAN ATASUNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANGPOKOKPOKOK KEPEGAWAIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untukmewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadabanmodern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukanPegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yangbertugas sebagai abdi masyarakat
Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokpokokKepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Nomor 3041);. Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, TambahanLembaran Negara Nomor 3839).
Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Tahun 1999 Tahun 75, Tambahan LembaranNegara Nomor 3851);Dengan persetujuanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA~ 9).DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkan :MEMUTUSKAN :UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANGPOKOKPOKOK KEPEGAWAIAN.Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokokpokok Kepegawaian, diubah
124 — 10
bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segalasesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap satu kesatuanyang tak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah sebagaimana disebut dalam Surat Gugatan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974
Adapun halhal yang dapatdipakai sebagai alasan untuk mengajukan gugatan perceraian diatur dalamPasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 dan dipertegas lagidalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang diaturmengenai alasanalasan perceraian, yakni :a. Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabok, pemadat, penjudidan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ;b.
Antara suamiisteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dantidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangan bahwadalam hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadipertengkaran yang terus menerus sehingga akhirnya Tergugat pergimeninggalkan Penggugat dan anak anaknya sehingga hal ini memenuhialasan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana pasal 39 ayat(2) UndangUndang No. 1 Tahun 1974
mengirimkansatu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat(1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap / yang telah dikukuhkantanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi,dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftaryang diperuntukkan untuk itu ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan makasudah sepatutnya Tergugat dibebankan membayar biaya perkara ini ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
):(i) Bagi masyarakat Adat sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 berlakuadalah hukum Adat tidak tertulis, dan setelah UU Nomor 1 Tahun1974 adalah hukum Adat tidak tertulis dan Pasal 35 UU Nomor 1Tahun 1974;(ii) Bagi orang Islam di Indonesia berlaku hukum Islam, setelahberlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, berlaku bagi oraang IslamPasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam, antara lainhukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam(meskipun sebagai pedoman);(iii) Bagi seluruh penduduk dan warganegara
Akan tetapi, hal itu menjadi masalah setelahadanya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pemerintah mengundangkan UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan).
Menurut Pasal 29 UU 1/1974, Perjanjian Perkawinandapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
Dengan kata lain,tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974.Hanya saja bagi pihakpihak yang membuat perjanjian perkawinan, terhadap hartabersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tersebutberlaku ketentuan tentang perjanjian perkawinan sesuai dengan yang dimaksuddalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 sebagaimana disebutkan dalam amar putusanini.
129 — 41
lakilaki yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimanatersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974
131 — 29
lakilaki yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimanatersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974
122 — 20
yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimanatersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Hal. 8Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974
130 — 28
lakilaki yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon denganPemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimana tersebut padaPasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974
85 — 3
92 — 19
lakilaki yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimanatersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974
46 — 31
Penggugat tidak perlu lagidibebankan pembuktian, akan tetapi karena perkara ini menyangkut bidangperkawinan, dimana perkawinan bukanlah merupakan perjanjian biasa, tetapiperjanjian yang sangat kuat (mitsaqon qolizan), dengan demikian MajelisHakim berpendapat kepada Penggugat tetap dibebankan wajib bukti.Menimbang, bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup alasan,yaitu antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istrisebagaimana maksud pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974
danberselisih secara terus menerus dan antara Penggugat dengan Tergugatsudah tidak saling memperdulikan satu sama lain serta antaraPenggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak sembilan bulan yanglalu;e Bahwa pihak keluarga Penggugat telah mengupayakan perdamaian agarPenggugat dengan Tergugat dapat membina rumah tangga kembali,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersuratdalam AlQur'an surat ArRuum ayat 21 dan ketentuan Pasal 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974
AlJami' AlShagir Juz II halaman 203 yangberbunyi :pl pogoArtinya : Tidak boleh berbuat madlorot dan tidak boleh memadlorotkan;Dan sesuai pula dengan Qaidah Fighiyyah dalam Kitab AlAsybah wa anNadhoir halaman 62 yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim sebagai berikut :WladJlile Le eriiorwlaolls yoArtinya Menolak kemafsadatan harus didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas telah juga memenuhiPasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974
153 — 48
lakilaki yang telah balig danberakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selamaperempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan dalil tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa telah terbukti perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimanatersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, serta berdasarkanKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974