- 1974
- 1975
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1981
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1990
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 43; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2015
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 29; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2017
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2019
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 69/PUU-XIII/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Pasal29 ayat (1) bertentangandengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatanperkawinan kedua belah pihak atas persetujuan Bersama dapat mengajukanperjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan ataunotaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihakketiga tersangkut |