Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Materiil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 46/PUU-VIII/2010
    Tahun 2010
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

    Sejarah Lengkap

    • 1974
    • Undang-Undang No 1 Tahun 1974

    • 1975
    • Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
    • 1981
    • SEMA No 3 Tahun 1981

      • Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
        • Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
    • 1983
    • Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tahun 1983

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
    • 1990
    • Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 Tahun 1990

      • Mengubah Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tahun 1983
    • 2010
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Tahun 2010

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 1 Tahun 1974
        • pasal : 43; ayat : 1
    • 2015
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 1 Tahun 1974
        • pasal : 29; ayat : 1
    • 2017
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 22/PUU-XV/2017 Tahun 2017

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 1 Tahun 1974
        • pasal : 7; ayat : 1
    • 2019
    • Undang-Undang No 16 Tahun 2019

      • Mengubah Undang-Undang No 1 Tahun 1974
        • pasal : 7; ayat : 1
    • PERMA No 5 Tahun 2019

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-46-PUUVIII-2010-2010.pdf

Statistik
6579
5245




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PA PANDAN Nomor 99/Pdt.G/2025/PA.Pdn

  • 15 May 2025

PA SALATIGA Nomor 104/Pdt.G/2025/PA.Sal

  • 15 May 2025

PA SALATIGA Nomor 106/Pdt.G/2025/PA.Sal

  • 15 May 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 0.0037 / 0.2744 detik. 1.48MB