- 1974
- 1975
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1981
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1990
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 43; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2015
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 29; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2017
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2019
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 1 |
Tahun | 1974 |
Tentang | Perkawinan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Agama |
Materi Muatan Pokok | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat (1) dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017; https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015; https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional,perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. |
Sejarah Lengkap
Lampiran
Lampiran
Statistik
Statistik
3913
769
Dilaksanakan oleh Peraturan Pelaksana
Dilaksanakan oleh Peraturan Pelaksana