- 1974
- 1975
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1981
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1990
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 43; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2015
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 29; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2017
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2019
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 16 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata |
Materi Muatan Pokok | (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). |