- menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma 5 Tahun 2019
- menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi gak anak
- meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak
- mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin; dan
- mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadlan
- 1974
- 1975
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1981
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1990
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 43; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2015
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 29; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2017
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2019
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Jenis | PERMA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata |
Materi Muatan Pokok | Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin bertujuan untuk: |
Sejarah Lengkap
Lampiran
Lampiran
Statistik
Statistik
4752
4456
Peraturan Pelaksana Dari
Peraturan Pelaksana Dari