- 1974
- 1975
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1981
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1990
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 43; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2015
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 29; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2017
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2019
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Jenis | SEMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 1981 |
Tentang | Perkara Perceraian |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan surat permohonan dari suami untuk menceraikan istri (Pasal 14 PP No. 9 Tahun 1975) berdasarkan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (Pasal 19f PP No. 9 Tahun 1975) yang diajukan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah ternyata terus meningkat jumlahnya. Sehingga dianggap perlu untuk diatur mengenai hal-hal khusus perkara perceraian sebagaimana perkara-perkara di atas. |